Masih ingat Kasus Penembakan Yang Menewaskan Pegawai Honorer Dishub, Ini Vonis Tiga Terdakwa

oleh -168 Dilihat
oleh
png 20221227 172315 0000 11zon

Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pegawai honorer Dishub Makassar,

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual. Tuntutan tersebut dibacakan terhadap tiga terdakwa yakni Muhammad Asri yang berperan sebagai kreator, terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri. Dengan pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Berbeda dengan terdakwa Chaerul Akmal yang dituntut lebih tinggi yakni, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Selain itu Usai pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sementara itu, perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan digugurkan. Hal tersebut dikarenakan, Iqbal Asnan telah meninggal dunia.(*)