Material Pabrikasi Telat, Proyek Menara Masjid Terapung Parepare Molor—Kontraktor Didenda Rp 820 Ribu/Hari

oleh -8 Dilihat
oleh
Proyek Menara Masjid Terapung Parepare Molor, Kontraktor Kena Denda Harian
Proyek Menara Masjid Terapung Parepare Molor, Kontraktor Kena Denda Harian

mediasulsel.id – Parepare — Pengerjaan menara Masjid Terapung BJ Habibie di Kota Parepare belum tuntas hingga melewati batas waktu kontrak. Akibat keterlambatan tersebut, pihak pelaksana proyek dikenai denda sebesar Rp 820 ribu per hari.

Pantauan di lokasi, Kamis (8/1/2026), aktivitas pekerjaan belum terlihat. Dua menara masjid masih berdiri tanpa finishing cat, dengan pengeras suara terpasang tanpa pelindung. Aksesori puncak menara tampak terpasang, namun pekerjaan utama belum menunjukkan kemajuan berarti.

Pejabat di Dinas PUPR Parepare, Budi Rusdi, menjelaskan proyek seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Namun hingga memasuki awal Januari 2026, penyelesaian belum tercapai sehingga sanksi keterlambatan diberlakukan sesuai ketentuan kontrak.

“Perhitungan dendanya 1 per 1.000 dari nilai kontrak, jadi Rp 820 ribu per hari,” ujarnya. Denda mulai dihitung sejak 1 Januari 2026.

Meski progres sempat stagnan, PUPR memberikan perpanjangan waktu 50 hari melalui adendum pertama. Kesempatan ini dimaksudkan agar kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi yang disepakati.

Menurut Budi, keterlambatan dipicu kendala pengadaan material. Menara menggunakan komponen pabrikasi dengan corak khusus yang harus dipesan terlebih dahulu sehingga memakan waktu. “Materialnya dipesan khusus, itu yang membuat prosesnya tertahan,” katanya.

PUPR tetap optimistis proyek dapat dirampungkan dalam masa perpanjangan. Dua bagian utama menara ditargetkan selesai bersamaan sebelum tenggat adendum berakhir.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Parepare, Aswin, menyampaikan proses tender proyek berlangsung pada akhir November 2025 dan kontrak diteken pertengahan Desember 2025. Ia menambahkan, penganggaran dilakukan melalui skema parsial karena bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga tahapan administrasi berjalan hingga akhir tahun.

Berdasarkan laman LPSE Parepare, nilai proyek pembangunan menara masjid tersebut sebesar Rp 820 juta dan dikerjakan oleh CV Qindy Pratama asal Kabupaten Barru.

Dengan diberlakukannya denda harian dan perpanjangan waktu, Pemkot Parepare berharap penyelesaian menara masjid ikonik tersebut dapat segera terealisasi tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.