“Mempertahankan Hak Milik Itu Syahid”: JK Turun ke Lahan Sengketa Tanjung Bunga

oleh -29 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2025 11 05at16.04.10
JUSUF KALLA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, meninjau lahan proyek milik PT Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. JK menegaskan akan mempertahankan lahan seluas 164.151 meter persegi yang diklaim miliknya dari pihak lain.

mediasulsel.id —Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lahan milik PT Hadji Kalla di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.

JK didampingi CEO PT Hadji Kalla Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Finance & Legal Imelda Jusuf Kalla. Di lokasi, pria kelahiran Bone 15 Mei 1942 itu terlihat meninjau pemadatan lahan proyek sambil menyapa para penjaga.

“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” ucap JK tegas sambil berkacak pinggang.

JK menyebut lahan seluas 164.151 meter persegi itu dibeli secara sah dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.

“Ini tanah saya beli dari anak Raja Gowa, bukan rampasan. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?” ujarnya di kutip tribuntimur.com

Latar Belakang Sengketa

Lahan di kawasan Tanjung Bunga itu kini tengah disengketakan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan bahwa perusahaan kliennya memiliki empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan BPN Kota Makassar pada 8 Juli 1996.

Keempat HGB tersebut tercatat atas bidang tanah di Kelurahan Maccini Sombala dengan total luas 134.925 m², ditambah akta pengalihan hak seluas 29.199 m², sehingga total mencapai 164.151 m².

Azis menjelaskan, BPN telah memperpanjang HGB hingga 24 September 2036.

“PT Hadji Kalla sudah menguasai lahan ini sejak 1993 dan tidak pernah terputus,” ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (30/10/2025).

Permohonan Eksekusi dan Bentrokan Massa

Masalah memanas setelah pihak PT GMTD Tbk mengajukan permohonan eksekusi pada 13 Agustus 2025 atas dasar perkara No. 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.
Azis menyebut, sejak dimulainya pematangan lahan pada 27 September 2025, pihaknya mengalami gangguan fisik dari kelompok yang diduga terkait GMTD.

Bentrokan antar-massa sempat pecah pada 18 Oktober 2025, menyebabkan tiga orang luka terkena anak panah. (*)