,

Menteri KKP Berikan Kejelasan Perihal Sertifikat Pagar Laut

oleh -223 Dilihat
oleh
cad107608b1076553ee870915d2cd7e2 scaled
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono/Dok Ist

Mediasulsel.id– Jakarta-Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas laut atau di bawah permukaan air tidak diperbolehkan secara hukum. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya kabar bahwa pagar laut di wilayah Tangerang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, apa pun yang ada di dasar laut tidak bisa dimiliki, apalagi diberikan sertifikat. Hal ini jelas ilegal,” ujar Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dengan tegas menyatakan bahwa segala sesuatu yang berada di bawah permukaan laut tidak dapat dimiliki individu maupun badan usaha. Ia juga menilai keberadaan sertifikat tersebut sebagai hal yang aneh dan tidak sesuai aturan.

Arahan Presiden untuk Pembongkaran Pagar Laut

Trenggono menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk membongkar pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Langkah ini akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan segala tindakan sesuai koridor hukum.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait dan mulai melakukan pembongkaran pada Rabu mendatang,” tegasnya.

Klarifikasi dari Menteri ATR/BPN

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya sertifikat di kawasan pagar laut tersebut. Sertifikat yang dimaksud meliputi 263 bidang dengan rincian sebagai berikut: 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami telah melakukan pengecekan dan benar bahwa ada sertifikat-sertifikat tersebut di kawasan pagar laut, sesuai dengan informasi yang beredar di media dan sosial media,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Tindak Lanjut dan Komitmen Penegakan Hukum

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pembongkaran pagar laut menjadi salah satu langkah awal untuk mengembalikan fungsi wilayah pesisir sesuai dengan peruntukannya.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, apa pun yang ada di dasar laut tidak bisa dimiliki, apalagi diberikan sertifikat. Hal ini jelas ilegal,” ujar Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dengan tegas menyatakan bahwa segala sesuatu yang berada di bawah permukaan laut tidak dapat dimiliki individu maupun badan usaha. Ia juga menilai keberadaan sertifikat tersebut sebagai hal yang aneh dan tidak sesuai aturan.

Arahan Presiden untuk Pembongkaran Pagar Laut

Trenggono menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk membongkar pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Langkah ini akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan segala tindakan sesuai koridor hukum.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait dan mulai melakukan pembongkaran pada Rabu mendatang,” tegasnya.

Klarifikasi dari Menteri ATR/BPN

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya sertifikat di kawasan pagar laut tersebut. Sertifikat yang dimaksud meliputi 263 bidang dengan rincian sebagai berikut: 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami telah melakukan pengecekan dan benar bahwa ada sertifikat-sertifikat tersebut di kawasan pagar laut, sesuai dengan informasi yang beredar di media dan sosial media,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Tindak Lanjut dan Komitmen Penegakan Hukum

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pembongkaran pagar laut menjadi salah satu langkah awal untuk mengembalikan fungsi wilayah pesisir sesuai dengan peruntukannya.