Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah, Pastikan Lahan Pangan Tak Lagi Mudah Dialihfungsikan

oleh -9 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2025 11 19at12.54.02
Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah, Pastikan Lahan Pangan Tak Lagi Mudah Dialihfungsikan

medisulsel.id – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya mengawal penuh proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia. Fokus utamanya adalah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang di dalamnya terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar terlindungi dan tidak mudah dialihfungsikan menjadi non pertanian.

“Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dalam forum tersebut, Nusron secara tegas mengimbau pemerintah daerah untuk segera melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah masing-masing, dengan batas waktu maksimal Februari 2026. Data LBS hasil penelusuran daerah ini akan menjadi dasar revisi RTRW untuk memasukkan KP2B minimal 87% dari total LBS sebagaimana target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ia mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 6 provinsi yang dalam RTRW-nya sudah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sementara itu, 19 provinsi lainnya sebenarnya sudah mencantumkan KP2B dalam RTRW, namun belum memenuhi angka 87%. Adapun 13 provinsi sisanya bahkan belum mencantumkan KP2B sama sekali dalam RTRW, sehingga rawan memunculkan alih fungsi sawah yang tidak terkendali.

Kondisi ini dinilai menjadi salah satu titik lemah perlindungan lahan pangan nasional, karena tanpa kejelasan KP2B dan LP2B dalam RTRW, lahan pertanian akan terus tertekan oleh ekspansi kawasan non pertanian seperti perumahan, kawasan industri, hingga infrastruktur komersial.

“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” tegas Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang tidak terkontrol. Pihaknya, dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, berkomitmen ikut mengawal pemerintah daerah agar serius dan segera menuntaskan revisi RTRW.

Dengan demikian, revisi Perda RTRW bukan hanya soal teknis tata ruang, tetapi menjadi instrumen strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan kebutuhan pembangunan.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN yang mendampingi Menteri Nusron.