Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Perkuat Koordinasi

oleh -8 Dilihat
oleh
Menteri Nusron Jadi Ketua Harian Tim Percepatan LP2B: Pastikan Ketahanan Pangan dan Cegah Penyusutan Sawah
Menteri Nusron Jadi Ketua Harian Tim Percepatan LP2B: Pastikan Ketahanan Pangan dan Cegah Penyusutan Sawah

mediasulsel.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian/lembaga terkait akan segera berkoordinasi untuk harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis, agar pelaksanaan di lapangan sejalan dengan ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat lagi menggunakan skema dua siklus 95 tahun, melainkan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketentuan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menegaskan, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan di IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial ditegaskannya sebagai prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Menteri Nusron memastikan, sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pemberian dan pengelolaan hak atas tanah di kawasan ibu kota baru tersebut. (*)