Menteri Nusron Tegaskan Lokasi LP2B di Kalsel Jadi Kewenangan Daerah

oleh -1 Dilihat
oleh
Menteri Nusron Tegaskan Lokasi LP2B di Kalsel Jadi Kewenangan Daerah
Menteri Nusron Tegaskan Lokasi LP2B di Kalsel Jadi Kewenangan Daerah. Doc ist.

Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 13/05/2026 — Lokasi LP2B di Kalsel menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat menekankan pemenuhan angka 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 13/05/2026.

Penetapan LP2B Perlu Sejalan dengan Arah Pembangunan Daerah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN menggelar rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Kalimantan Selatan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang.

Forum tersebut dihadiri bupati dan wakil bupati dari sejumlah daerah di Kalsel, yakni Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah pusat tidak menentukan secara sepihak bidang tanah mana yang harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Menurut Nusron, pemerintah daerah memiliki ruang utama untuk menentukan lokasi yang paling sesuai dengan kondisi wilayah, kebutuhan pangan, serta arah pembangunan daerah masing-masing.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” kata Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN, Rabu, 13/05/2026.

Pernyataan tersebut penting karena LP2B kerap berada di titik temu antara dua kepentingan besar.

Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga lahan pertanian agar tidak terus menyusut akibat alih fungsi lahan.

Di sisi lain, daerah juga membutuhkan ruang untuk membangun permukiman, infrastruktur, kawasan ekonomi, dan fasilitas publik.

LP2B sendiri merupakan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan agar tetap tersedia secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, penetapan LP2B perlu memperhatikan peta tata ruang, produktivitas lahan, status penguasaan tanah, serta rencana pembangunan wilayah.

Karena itu, Nusron menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi syarat penting agar kebijakan LP2B tidak menghambat pembangunan, tetapi tetap menjaga ketahanan pangan.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Nusron.