Mediasulsel.id, Kudus, Jumat, 7 Agustus 2026 — Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengajak BPKAD dan IPPAT se-Jawa Tengah memperkuat kolaborasi agar transformasi layanan pertanahan berjalan pasti, terukur, dan dapat dilacak masyarakat.
Pengarahan diikuti 309 peserta yang terdiri atas kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten dan kota serta perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
“Transformasi tidak akan berjalan baik tanpa dukungan PPAT dan BPKAD,” kata Nusron di Kudus, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pembagian waktu Peralihan Hak
Pemerintah daerah berperan mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
PPAT menjadi mitra strategis dalam pembuatan Akta Jual Beli.
Dalam skema Peralihan Hak 10 Hari, verifikasi BPHTB ditargetkan tiga hari, AJB dua hari, dan proses kantor pertanahan lima hari.
Uji coba awal saat itu direncanakan berlangsung di 15 kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026 selama tiga bulan.
ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan surat edaran bersama untuk memperkuat sinergi dan mempercepat validasi BPHTB.
Pengukuran diproses sesuai urutan
ATR/BPN turut memperluas Pengukuran Terjadwal yang telah diterapkan di 400 kantor pertanahan.
Program menargetkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah paling lama lima hari.
Permohonan diproses menggunakan sistem first in, first out sehingga berkas yang lebih dahulu masuk diselesaikan lebih dulu.
Nusron menegaskan pembenahan internal ATR/BPN harus didukung pemerintah daerah dan PPAT karena tahapan layanan pertanahan saling berkaitan.
