Nusron di Komisi II: Sertipikat Hilang karena Bencana Bisa Diganti

oleh -1 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 01 20at17.04.05
RDP Komisi II Bahas Bencana, Nusron Wahid Tekan Pentingnya Kepastian Hak Tanah/IST

mediasulsel.id – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan negara hadir melindungi hak atas tanah masyarakat yang terdampak bencana.

Hal itu disampaikan Nusron saat mengikuti rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat,” kata Nusron.

Menurut Nusron, kepastian tanah bukan sekadar urusan administrasi.

Dia menyebut itu bentuk nyata kehadiran negara melindungi hak rakyat, terutama kelompok yang paling rentan.

Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana.

Tujuannya agar penanganan berjalan cepat dan sesuai ketentuan hukum.

Dua Kategori Tanah Terdampak Bencana

Nusron menyebut tanah terdampak bencana terbagi dua kategori.

Pertama, tanah musnah.

Tanah musnah ialah tanah yang hilang akibat bencana, misalnya tergerus banjir atau longsor.

Penanganannya dilanjutkan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.

Kedua, tanah terdampak namun tidak musnah.

Untuk kategori ini, pemerintah mendorong rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Sertipikat Hilang Bisa Diganti

Nusron juga menegaskan, negara tetap mengakui hak pemilik tanah meski sertipikat hilang atau rusak karena bencana.

“Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara untuk tanah yang belum terdaftar, Nusron menyebut bencana dapat menjadi momentum pendaftaran tanah pertama kali.

Langkah ini agar tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” ucap Nusron.

Komisi II Minta Kepastian Berkelanjutan

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda berharap kepastian hukum hak tanah masyarakat bisa terus terwujud berkelanjutan.

Dia juga meminta dukungan ATR/BPN untuk membantu pemulihan bersama kementerian/lembaga lain di daerah terdampak.

Raker dan RDP turut diikuti sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus.