mediasulsel.id – Kep. Bangka Belitung — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan mandat utama jajarannya: memastikan tanah masyarakat aman melalui legalisasi aset yang cepat, tepat, dan berintegritas. Pesan itu disampaikan saat pengarahan kepada Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/10/2026).
“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Kita ini land tenure—legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi, dan itu tugas kita,” ujar Nusron di Ruang Rapat Kanwil BPN Babel. Ia menekankan pola kerja proaktif. “Jangan hanya menunggu. Masyarakat belum tentu paham prosesnya. Kitalah yang harus aktif.”
Menurut Nusron, ukuran keberhasilan pelayanan pertanahan adalah makin banyaknya bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat. “Output yang dilihat masyarakat itu sederhana: semakin banyak tanah dilegalisasi—namun tetap prudent,” tegasnya.
Angka Layanan dan Capaian
Kementerian ATR/BPN mencatat 7.866.517 layanan pertanahan sepanjang 2024, dengan 35.714 layanan di antaranya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Kanwil BPN Babel, Hizkia Simarmata, melaporkan hingga tahun berjalan 715.039 bidang telah terdaftar dan 552.667 bidang sudah bersertipikat.
Hizkia juga menyoroti capaian sertipikasi aset pemerintah provinsi di wilayah kerjanya yang lain. Target 100 bidang aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 2025 terlampaui, dengan 241 sertipikat diterbitkan. “Ini wujud komitmen kami dan sinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Hadir Mendampingi
Turut mendampingi Menteri Nusron: Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Jhoni Ginting; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis; serta Inspektur Wilayah I Arief Muliawan. Pengarahan diikuti para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.