mediasulsel.id – Barru — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di UPTD SMP Negeri 1 Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya iuran bulanan dengan nominal berbeda di tiap jenjang yang dinilai memberatkan dan diduga telah berlangsung cukup lama.
Para orang tua menyebut, siswa kelas VII diminta membayar iuran Rp30.000 per bulan, kelas VIII Rp25.000, dan kelas IX Rp20.000. Selain iuran rutin, siswa juga disebut dibebankan pembelian sejumlah kebutuhan sekolah, mulai dari kipas angin, cat, hingga perlengkapan kebersihan seperti sapu.
Yang membuat orang tua semakin resah, iuran itu diklaim disertai tekanan. Salah seorang orang tua murid mengatakan, anak mereka terancam tidak dapat mengikuti ujian semester jika tidak membayar.
“Kalau tidak bayar, anak kami tidak bisa ikut ujian semester,” ujar seorang orang tua murid.
Orang tua juga mempertanyakan dasar penetapan iuran tersebut. Mereka menduga keputusan diambil oleh komite sekolah tanpa persetujuan orang tua maupun siswa, sehingga memunculkan keberatan dan tuntutan evaluasi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Barru, Masniah, S.Pd, belum membuahkan hasil. Saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas keamanan sekolah menyampaikan kepala sekolah sedang berada di luar.
Sejumlah orang tua berharap iuran tersebut dihentikan dan meminta transparansi pengelolaan dana pendidikan, termasuk penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Dana BOSP itu dikemanakan?” kata salah satu orang tua murid.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Barru serta pihak pengawas terkait untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang memberatkan peserta didik di sekolah negeri.
Penulis : Nusran
