mediasulsel.id – Jakarta, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan sorotan positif dalam pemberitaan nasional selama periode Juni–Juli 2025. Salah satu topik yang paling menarik perhatian publik adalah reformasi layanan pertanahan berbasis digital.24 Juli 2025
Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Adita Irawati, dalam pertemuan bersama jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Kamis (24/07), di Jakarta.
“Topik layanan pertanahan digital menjadi salah satu yang paling menonjol di big data kami. Ini menunjukkan bahwa apa yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN sangat relevan dengan isu yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Adita.
Adita menyampaikan bahwa PCO siap berkolaborasi dalam menyampaikan program-program prioritas pemerintah, termasuk reformasi pertanahan digital yang digagas ATR/BPN. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat narasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi yang dikelola PCO, seperti akun Instagram @presidenrepublikindonesia dan @pcori.
“Kami terbuka untuk kerja sama berkelanjutan. PCO juga memiliki berbagai aset media yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung komunikasi kebijakan strategis pemerintah,” tambahnya.
BACA JUGA: Menteri Nusron di Sulut: Sertipikasi Tanah Jadi Prioritas di Era Presiden Prabowo
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyambut baik peluang sinergi tersebut. Ia menyatakan bahwa kolaborasi ini penting, tidak hanya untuk merespons isu publik, tetapi juga dalam merumuskan strategi komunikasi yang efektif di tingkat nasional.
“Masukan dari PCO akan sangat berharga bagi kami. Tidak hanya dalam menanggapi isu yang berkembang, tapi juga untuk memperkuat pelaksanaan strategi komunikasi yang lebih terstruktur,” ungkap Harison.
Saat ini, sebanyak 519 satuan kerja (Satker) ATR/BPN di seluruh Indonesia telah menjalankan strategi komunikasi berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024. Dalam keputusan tersebut, setiap Satker wajib mengelola isu dan menyampaikan informasi sesuai pedoman komunikasi yang telah ditetapkan.
“Dari pelaksanaan Kepmen tersebut, kami memiliki parameter jelas untuk menilai keberhasilan Satker dalam implementasi strategi komunikasi. Ini menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) yang kami pantau secara berkala,” tegas Harison.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli Utama PCO Hariqo Satria, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, bersama jajaran.