,

Pelantikan Satgas PTSL Tahap II 2026 Makassar, Target Percepatan Sertifikasi Tanah

oleh -2 Dilihat
oleh
Pelantikan Satgas PTSL Tahap II 2026 Makassar Target Percepatan Sertifikasi Tanah

Mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 01/04/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar resmi melantik Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas PTSL Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman di Ruang Rapat Pa’bicara Butta sebagai langkah percepatan pendaftaran tanah dan kepastian hukum hak masyarakat.

Satgas PTSL Resmi Dilantik, Fokus Percepatan Layanan

Pelantikan ini mencakup Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, serta Satgas Administrasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II 2026.

Seluruh tim yang dilantik langsung diambil sumpahnya untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

Program ini difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas di Kota Makassar.

Kecamatan Panakkukang mencakup Kelurahan Karampuang dan Kelurahan Pampang.

Kecamatan Manggala mencakup Kelurahan Biring Romang.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus menekan potensi sengketa pertanahan.

Penegasan Target, Diminta Kerja Cepat dan Transparan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman menekankan pentingnya percepatan kinerja seluruh tim yang telah dilantik.

“Tidak ada waktu untuk bersantai! Kita harus lari kencang. Percepat setiap proses, teliti, dan tetap berhati-hati, layani masyarakat dengan transparan, pastikan target PTSL 2026 tuntas tepat waktu tanpa kendala!” kata Adri Virly Rachman, Rabu, 01/04/2026.

Penegasan tersebut menunjukkan tekanan pada aspek kecepatan sekaligus akurasi dalam proses administrasi pertanahan.

Selain itu, transparansi pelayanan menjadi sorotan untuk menjaga kepercayaan publik.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas nasional dalam reformasi agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Di tingkat daerah, implementasi program ini berpotensi memperkuat tertib administrasi pertanahan serta mendukung stabilitas investasi di Kota Makassar.

Keberhasilan tahap ini akan sangat bergantung pada koordinasi lintas satgas dan kepatuhan terhadap target waktu yang telah ditetapkan.