Pelapor Bahar Ngitung Masih Misteri, Berkas Tersangka Penipuan Kini di Kejati Sulsel

oleh -28 Dilihat
oleh
mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung
mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung

mediasulsel.id – Makassar – Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, terus bergulir. Setelah Polda Sulsel menetapkan Bahar sebagai tersangka, berkas perkara kini sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Sulsel sejak 14 Oktober 2025.

“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).

Soetarmi menyebut berkas pelimpahan perkara itu bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Namun, jaksa belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena itu, jaksa mengembalikan berkas dengan petunjuk P-19.

Petunjuk P-19 tersebut bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

“Hanya berkas yang diserahkan. Tersangka dan barang bukti belum kami terima sehingga jaksa meminta kelengkapan berkas,” kata Soetarmi.

Ia menegaskan sampai saat ini tahap dua belum dilakukan. Penyidik disebut masih melengkapi petunjuk jaksa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan status tersangka terhadap Bahar Ngitung.

Didik mengatakan penyidik masih memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan dikirim kembali untuk diteliti,” ujarnya.

Penetapan tersangka Bahar Ngitung, kata Didik, didasarkan pada SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum. Bahar disangkakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, perhatian publik juga tertuju pada sosok pelapor yang melaporkan Bahar hingga berujung penetapan tersangka.

Namun hingga kini, identitas pelapor belum diungkap secara resmi oleh kepolisian.

Polda Sulsel juga menegaskan penyidik belum dapat membeberkan secara rinci bentuk kerja sama bisnis, nilai kerugian, maupun kronologi awal dugaan penipuan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kalau mau, saya bisa bikinkan 3-5 opsi judul ala detik yang lebih “nendang” tapi tetap aman (tidak menyimpulkan di luar fakta).