Mediasulsel.id — Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengizinkan kembali para pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) guna memastikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Pengecer Diangkat Menjadi Sub-Pangkalan
Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terstruktur dan terkendali, pemerintah bekerja sama dengan PT Pertamina akan mengangkat para pengecer menjadi sub-pangkalan resmi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” tambah Hasan.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali dengan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi ini, pengecer dapat mencatat data pembelian, termasuk identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.
Masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan membawa KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil.
Tidak Ada Biaya untuk Menjadi Sub-Pangkalan
Bahlil menegaskan bahwa proses pengangkatan pengecer menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya
Pemerintah akan proaktif membantu pendaftaran pengecer sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memastikan mereka dapat beroperasi secara formal dan berkembang.
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi sejak 1 Februari 2025 untuk mengendalikan harga yang bervariasi di tingkat pengecer.
Namun, setelah evaluasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, Presiden Prabowo memutuskan untuk kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji bersubsidi guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat.
“Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efektif, harga tetap stabil, dan subsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak.