mediasulsel.id — Tiga orang pemilik merek kosmetik ilegal di Makassar resmi ditahan selama 20 hari setelah produk mereka terbukti mengandung zat berbahaya. Mereka dijerat pasal pidana dan akan segera menghadapi persidangan.
Makassar, 3 Februari 2025 – Tiga pelaku usaha kosmetik ilegal di Makassar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar setelah penyelidikan menemukan kandungan bahan berbahaya dalam produk mereka. Para tersangka, yakni Mira Hayati (29), Mustadir Dg Sila (42), dan Agus Salim (40), terbukti memasarkan produk kecantikan yang mengandung merkuri serta zat berbahaya lainnya.
Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima berkas dari penyidik Polda Sulsel. Persidangan terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kronologi Kasus
Penyelidikan kasus ini dimulai dari investigasi Ditreskrimsus Polda Sulsel dan uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk-produk yang dipasarkan mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri dan Bisakodil, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Berikut rincian peran masing-masing tersangka:
- Mira Hayati – Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri melebihi batas aman.
- Mustadir Dg Sila – Pemilik CV. Fenny Frans, mengedarkan produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang tidak hanya mengandung merkuri, tetapi juga tidak memenuhi standar keamanan kosmetik.
- Agus Salim – Pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, menjual obat pelangsing My Body Slim yang mengandung Bisakodil, zat kimia yang dilarang dalam jamu dan dapat menyebabkan gangguan pencernaan serius.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka diserahkan ke Kejati Sulsel bersama barang bukti berupa 1.235 unit produk ilegal, dokumen produksi, serta bukti transaksi penjualan. Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan JPU Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa masa penahanan berlangsung dari 3 hingga 22 Februari 2025. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam tujuh hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga dikenai Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dampak bagi Konsumen dan Upaya Pencegahan
Kasus ini menimbulkan dampak serius bagi konsumen. Data Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat bahwa 67 pengguna mengalami efek samping, termasuk iritasi kulit, hiperpigmentasi, hingga gangguan ginjal. Ahli dermatologi, Dr. Andi Nurul Fitriani, memperingatkan bahwa merkuri dalam kosmetik dapat memicu kanker kulit dan kerusakan saraf jangka panjang.
BPOM Makassar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Peredaran Kosmetik Ilegal dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini mengungkap tingginya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan, terutama melalui platform daring. Data Gabungan Pengusaha Kosmetika Indonesia (GPKI) menunjukkan bahwa sekitar 40% produk skincare di wilayah tersebut belum memiliki izin BPOM. Modus yang kerap digunakan adalah pemalsuan label dan promosi melalui influencer media sosial.
Asosiasi UMKM Kosmetik Sulsel mengecam tindakan ini, menilai bahwa praktik ilegal semacam ini merugikan pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi. Kejati Sulsel bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir situs-situs yang menjual produk ilegal guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.