mediasulsel.id Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 164 ASN baru dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (19/6/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati H. Paris Yasir, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Islam Iskandar, S.H., Kepala BKPSDM, sejumlah anggota DPRD Jeneponto, pimpinan OPD, serta para peserta penerima SK.
Ketua panitia pelaksana, Andi Badaria, S.E., melaporkan bahwa total 164 orang dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap I untuk tahun anggaran ini. Rinciannya sebagai berikut:
Dari keseluruhan formasi yang tersedia, masih terdapat enam posisi yang belum terisi, namun seluruh peserta yang telah lolos telah memenuhi syarat untuk menerima SK pada tahap ini.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyampaikan selamat dan mengajak seluruh ASN PPPK yang baru dilantik untuk menanamkan rasa tanggung jawab dalam bekerja. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara.
“Saya berharap seluruh PPPK yang baru menerima SK dapat menjadi contoh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tugas sebagai ASN bukan hanya bekerja, tapi juga menjadi teladan,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengembangan kapasitas diri, baik dari sisi pengetahuan, etika, maupun karakter pribadi.
“Kemampuan teknis penting, tapi yang tak kalah penting adalah sikap dalam menjalankan tugas. ASN harus terus belajar, meningkatkan kompetensi dan integritas,” tambahnya.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Jeneponto menegaskan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan SDM yang kompeten, loyal, dan siap berkontribusi untuk kemajuan daerah.