mediasulel.id – Makassar, 13 Juni 2025 – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melaksanakan kegiatan rekonsiliasi penertiban kendaraan dinas milik sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Wali Kota Makassar kepada Kejari Makassar.
Rekonsiliasi kali ini difokuskan pada pengecekan 51 unit kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Makassar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly.
Penertiban Aset Daerah
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Makassar untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset, khususnya kendaraan dinas. Melalui kerja sama lintas instansi, Pemkot berharap seluruh aset dapat tercatat dengan baik, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan maupun kehilangan.
“Rekonsiliasi ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Nauli Rahim Siregar.
Good Governance di Lingkungan Pemkot
Penertiban kendaraan dinas ini juga sejalan dengan prinsip good governance yang terus didorong Pemkot Makassar, yaitu pengelolaan aset publik yang lebih modern, tertib administrasi, dan sesuai regulasi. Dengan adanya dukungan Kejari, Pemkot Makassar optimistis tata kelola kendaraan dinas ke depan akan semakin efisien dan berdaya guna.