Makassar, 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama seluruh stakeholder terkait tengah merumuskan mekanisme pembayaran gaji bagi Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).18/07/25
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris BPKAD Kota Makassar dan melibatkan seluruh SKPD yang mempekerjakan tenaga PJLP. Hadir pula para camat, perwakilan dinas, Bagian ULP, Inspektorat, BKPSDM, hingga Kepala Bidang Perbendaharaan.
Samakan Persepsi dan Regulasi
Agenda utama rapat ini adalah menyamakan persepsi serta interpretasi regulasi agar kelengkapan administrasi pembayaran gaji PJLP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam waktu dekat, Pemkot Makassar menargetkan lahirnya produk administrasi resmi sebagai acuan, baik dalam bentuk surat edaran maupun produk legal lainnya. Dokumen tersebut nantinya akan menyeragamkan format pertanggungjawaban pembayaran gaji PJLP di seluruh SKPD.
Kepastian Hak dan Tertib Administrasi
Dengan adanya acuan yang seragam, seluruh SKPD akan memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran gaji PJLP. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian bentuk produk administrasi dan keseragaman proses di seluruh unit kerja.
Pemkot Makassar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjamin hak-hak tenaga PJLP agar dapat terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
