Pemkot Makassar dan BPN Bentuk GTRA untuk Atasi Sengketa Tanah dan Aset Daerah

oleh -210 Dilihat
oleh
Pemkot Makassar–BPN Bentuk GTRA, Percepat Sertifikasi Aset Daerah
Pemkot Makassar–BPN Bentuk GTRA, Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Makassar, mediasulsel.id – Indonesia — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar memperkuat langkah penyelamatan aset milik daerah melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Gugus ini difokuskan pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.

Langkah strategis tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (13/10). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman.

Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat

Dalam rapat tersebut, Adri mengungkapkan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah masih berjalan lambat. Dari ribuan aset milik Pemkot Makassar, baru sebagian kecil yang telah memiliki sertifikat.

“Dari data permohonan yang masuk, hanya sekitar 20–30 bidang tanah per tahun yang disertifikasi. Padahal, jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang,” kata Adri di Balai Kota Makassar.

Menurutnya, progres tersebut akan memakan waktu puluhan tahun jika tidak ada terobosan. Karena itu, BPN dan Pemkot berkomitmen mempercepat penertiban melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembentukan GTRA sebagai wadah koordinasi lintas sektor.

Dorong PTSL Elektronik dan Sinkronisasi Data

Adri menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemudahan melalui PTSL Elektronik, yang bisa digunakan untuk sertifikasi berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum dan perkantoran pemerintah.

Namun, hingga kini Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk disertifikasi tahun ini. Delapan di antaranya telah rampung, sementara enam bidang lainnya masih direvisi dan satu menghadapi gugatan hukum.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) agar validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan transparan.“Dengan SPLP, sinkronisasi data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo bisa lebih akurat. Ini juga mencegah potensi manipulasi data dalam transaksi pertanahan,” jelas Adri.

Makassar Hadapi 111 Sengketa Tanah Aktif

Adri mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 111 sengketa pertanahan yang masih berproses, serta sekitar 140 perkara lain yang telah masuk ke pengadilan. Dengan adanya GTRA, ia berharap kasus-kasus tersebut bisa dimediasi lebih dini sebelum berujung ke meja hijau.

“GTRA memungkinkan kita melakukan mitigasi sejak awal. Tidak semua kasus pertanahan harus diselesaikan lewat pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, BPN juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar yang kini sudah masuk tahap kedua pembahasan.

6.978 Bidang Aset, Baru 2.743 Bersertifikat

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati memaparkan, hingga kini terdapat 6.978 bidang tanah tercatat sebagai aset daerah. Dari jumlah itu, baru 2.743 bidang yang bersertifikat, dan hanya 452 bidang yang atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sisanya, 2.291 bidang masih atas nama pihak lain.

“Sementara yang belum bersertifikat mencapai 4.235 bidang. Ini jadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” ujar Sri.

Menurutnya, percepatan sertifikasi masih menghadapi kendala, seperti tumpang tindih kepemilikan, perbedaan data administratif, hingga gugatan hukum.

“Kami sangat bergantung pada BPN karena hanya mereka yang berwenang menerbitkan sertifikat. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci utama,” tambahnya.

Sinergi Cegah Hilangnya Aset Daerah

Rapat koordinasi antara Pemkot dan BPN memfokuskan empat agenda utama: percepatan sertifikasi aset, penanganan sengketa, integrasi data host-to-host BPHTB, dan pembentukan GTRA.

Melalui sinergi ini, Pemkot Makassar berharap tata kelola aset dapat lebih transparan dan berkeadilan, serta mencegah hilangnya aset daerah tanpa jejak hukum.

“Dengan kelembagaan GTRA, kita ingin menyatukan persepsi, memperkuat perlindungan hukum, dan memastikan setiap aset pemerintah terlindungi secara sah,” tutup Adr