Pemkot Makassar Pastikan Pencairan Gaji ke-13 ASN Lancar Tanpa Kendala

oleh -3465 Dilihat
oleh
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan

Makassar, 4 Juni 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Selasa, 3 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan setelah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang menetapkan pembayaran dilakukan pada awal Juni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengungkapkan bahwa hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menerima pencairan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp66 miliar.

“Gaji ke-13 sudah kami bayarkan mulai Selasa. Hingga hari ini, hampir 90 persen ASN telah menerima. Total anggaran yang disalurkan sekitar Rp66 miliar, di luar gaji ke-13 untuk anggota DPRD, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Dakhlan di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).

Kondisi Keuangan Pemkot Dinilai Aman

Dakhlan menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam pencairan karena kondisi keuangan Pemkot Makassar cukup memadai.

“Sebenarnya tidak ada masalah karena juknis baru bisa dieksekusi pada awal Juni,” tambahnya.

Pencairan untuk DPRD dan Pimpinan Daerah

Selain ASN, pencairan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan seperti ketua dan wakil ketua. Dakhlan memastikan prosedurnya sama dengan pembayaran gaji bulanan.

“Prosedurnya sama seperti pembayaran gaji bulanan, tidak ada syarat tambahan,” tutupnya.