Pendataan Yuridis PTSL di Takalar Percepat Sertifikasi Tanah Warga

oleh -8 Dilihat
oleh
Pendataan Yuridis PTSL di Takalar Percepat Sertifikasi Tanah Warga

Mediasulsel.id, Takalar, Senin 04/05/2026 — Satgas Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melakukan pendataan yuridis di sejumlah wilayah di Kabupaten Takalar. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Canrego dan Kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan serta Desa Pa’batangang Kecamatan Mappakasunggu untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Satgas Yuridis PTSL Verifikasi Data Kepemilikan Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyebut pendataan yuridis menjadi tahapan penting dalam program PTSL untuk memastikan kejelasan subjek dan objek setiap bidang tanah warga.

Melalui proses tersebut, petugas melakukan identifikasi serta pencatatan data kepemilikan tanah secara sistematis agar proses administrasi pertanahan berjalan lebih tertib dan transparan.

Pendataan dilakukan langsung oleh Satgas Yuridis PTSL di beberapa titik wilayah Kabupaten Takalar. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kelurahan Canrego dan Kelurahan Bontokadatto di Kecamatan Polongbangkeng Selatan serta Desa Pa’batangang di Kecamatan Mappakasunggu.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menjelaskan data yang akurat akan mendukung percepatan penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan.

“Melalui kegiatan ini dilakukan identifikasi dan pencatatan data kepemilikan secara sistematis dan menyeluruh sehingga setiap bidang tanah memiliki kejelasan subjek dan objeknya,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dalam keterangannya, Senin 04/05/2026.

Pendataan Sistematis Dukung Tertib Administrasi Pertanahan

Program PTSL menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan legalitas aset masyarakat melalui sertifikasi tanah yang lebih cepat dan terjangkau.

Selain mempercepat penerbitan sertipikat, pendataan yuridis juga membantu meminimalkan potensi sengketa lahan karena seluruh data kepemilikan diverifikasi sejak awal.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menilai keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan masyarakat agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan berkelanjutan dan terpercaya.

Instansi tersebut juga mengajak masyarakat mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM di lingkungan ATR/BPN.

Dengan pendataan yang dilakukan secara menyeluruh, pemerintah berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di Kabupaten Takalar semakin kuat dan tertib administrasi pertanahan dapat terus terjaga.