Makassar,mediasulsel.id – — Kantor Pertanahan Kota Makassar mengukuhkan sekaligus mengambil sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Yuridis, dan Administrasi untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara berlangsung di Aula Pa’bicara Butta, Senin, 20 Oktober 2025.
Langkah ini ditempuh untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan yang ditopang kerja lintas fungsi—mulai dari pengukuran bidang, verifikasi data yuridis, hingga penataan administrasi.
“Dengan pengukuhan petugas yang baru ini, kami berkomitmen untuk bersinergi dan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap di Kota Makassar,” demikian pernyataan resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar seusai prosesi pengambilan sumpah.
Apa yang Berubah
Pengukuhan ini menegaskan pembagian tugas yang lebih jelas:
Lihat Juga: Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Cegah Kerugian Rp9,67 Triliun
-
Satgas Fisik berfokus pada kegiatan lapangan seperti pengukuran, pemetaan, dan validasi batas bidang tanah.
-
Satgas Yuridis menangani penelusuran riwayat, pemeriksaan alas hak, serta penyelesaian keberatan secara prosedural.
-
Satgas Administrasi memastikan kerapian dokumen, penomoran, dan integrasi data ke sistem layanan pertanahan.
Dengan struktur tersebut, alur layanan ditargetkan lebih cepat, transparan, dan akuntabel—mulai dari pengumpulan data awal hingga penerbitan produk layanan pertanahan.
Sinergi Lintas Pihak
Kantor Pertanahan menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, kelurahan/desa, dan partisipasi aktif warga. Kolaborasi ini dibutuhkan agar proses inventarisasi bidang, penyuluhan, hingga penetapan data yuridis berjalan tanpa hambatan dan sesuai ketentuan.
Target dan Dampak
Melalui penguatan tim PTSL, Kantor Pertanahan menargetkan percepatan pendaftaran tanah di seluruh kecamatan di Makassar. Hasilnya diharapkan menekan potensi sengketa, memperluas akses layanan publik, serta mendukung perencanaan ruang dan investasi daerah berdasarkan data pertanahan yang tertib dan mutakhir.
