Mediasulsel.id, Takalar, Rabu, 11/03/2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melalui Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan pengukuran aset milik pemerintah daerah di Pustu Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pengukuran Aset Pastikan Batas dan Legalitas
Tim pengukur dari Seksi Survei dan Pemetaan turun langsung ke lokasi Pustu Desa Panyangkalang.
Kegiatan ini bertujuan memastikan batas dan luas aset pemerintah daerah teridentifikasi secara akurat.
Pengukuran dilakukan menggunakan metode teknis untuk menghasilkan data spasial yang valid.
Data tersebut menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan dan pencatatan aset.
Langkah ini juga penting untuk mencegah potensi sengketa atau tumpang tindih lahan.
Bagian dari Strategi Penataan Aset Daerah
Pengukuran ini merupakan bagian dari program penataan aset pemerintah daerah di Kabupaten Takalar.
Dengan data yang terukur dan terverifikasi, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib.
Kegiatan ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
Tim bersama pihak terkait melakukan dokumentasi dan verifikasi lapangan secara langsung.
Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Mangarabombang dengan melibatkan tim teknis pertanahan.
Pengukuran aset di Pustu Desa Panyangkalang menjadi langkah awal dalam memperkuat kepastian hukum aset daerah.
Upaya ini diharapkan mendukung pengelolaan aset pemerintah yang lebih optimal dan berkelanjutan.
