Makassar

Pengukuran Terjadwal di Demak Pangkas Waktu Tunggu Sertipikasi Tanah

0
Masyarakat merasakan kepastian waktu layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan Demak

Mediasulsel.id, Demak, Sabtu, 8 Agustus 2026 — Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak memberi kepastian jadwal dan memangkas waktu tunggu masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.

Yul Khiya Hanum mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026 dan mendapat jadwal pengukuran pada 29 Juli.

Ia memantau proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan melihat status Peta Bidang Tanah selesai pada 3 Agustus.

“Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang dan kapan pengukurannya,” kata Yul di Demak, Kamis, 6 Agustus 2026.

PBT selesai sesuai target

Dama Yanti juga merasakan proses yang lebih cepat saat mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Demak.

Warga Kecamatan Mranggen itu mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih pengukuran pada 30 Juli.

Pada pagi berikutnya, petugas menghubunginya untuk mengambil PBT yang telah selesai.

Menurut Dama, kepastian jadwal membuat masyarakat tidak perlu menunggu tanpa mengetahui waktu pelaksanaan.

Bagian transformasi layanan

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 kantor pertanahan yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal.

Program tersebut memberi pilihan jadwal sejak permohonan diajukan.

Target masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.

Penerbitan PBT ditargetkan selesai maksimal lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.

Exit mobile version