mediasulsel.id – Makassar – Camat Panakkukang, M. Ari Fadli, bersama seluruh lurah se-Kecamatan Panakkukang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi yang bertema “Budaya Siri: Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan” di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, pada Rabu (25/9/2024).
Acara ini diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dengan dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, beserta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar, camat, dan lurah.
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, memberikan apresiasi atas inisiatif Kejati Sulsel dalam mengadakan penyuluhan hukum yang sangat penting ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang jelas terkait pengelolaan keuangan negara, sehingga seluruh aparatur pemerintahan dapat membedakan dengan tegas antara yang benar dan salah.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu kita memahami dengan lebih jelas mana yang benar dan mana yang salah dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Andi Arwin.