TAKALAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 11 Februari di Kantor Kecamatan Polongbangkeng Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan pendaftaran tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum atas aset wakaf. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong para nazhir dan pengelola wakaf untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Ir. Bustam, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap pengelolaan tanah wakaf dapat semakin tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi tersebut diwakili oleh Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Anugrah, yang memaparkan secara langsung proses dan tahapan pensertipikatan tanah wakaf kepada para peserta
