mediasulsel.id – Makassar, Rabu, 9 Juli 2025 — Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Farid Rayendra (Fraksi Gerindra), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Liberta. Kegiatan Angkatan 5 ini difokuskan untuk memperkuat literasi regulasi di kalangan generasi muda serta membuka ruang kolaborasi lintas pihak.
“Pemuda bukan hanya objek, tapi subjek pembangunan,” tegas Farid.
Ringkasnya
-
Sosialisasi Perda Kepemudaan No. 6/2019 digelar di Hotel Liberta.
-
Angkatan 5 berfokus pada peningkatan literasi regulasi pemuda.
-
Narasumber: Dwi Khairul (Dinas Kepemudaan) & Zulkifli Aljahori (akademisi).
-
Perda menegaskan peran pemuda dalam ekonomi kreatif, pendidikan, dan kepemimpinan.
Poin Utama Sosialisasi
Farid menekankan Perda 6/2019 sebagai jembatan antara potensi pemuda dan kebijakan publik. Payung hukum ini membuka peluang bagi anak muda untuk terlibat langsung dalam program ekonomi kreatif, peningkatan kompetensi pendidikan, dan penguatan kepemimpinan komunitas.
Narasumber & Arah Kolaborasi
-
Dwi Khairul memaparkan program Pemkot: pelatihan kewirausahaan, fasilitasi organisasi kepemudaan, serta pendampingan minat–bakat.
-
Zulkifli Aljahori menekankan pentingnya literasi kebijakan, sebab masih banyak pemuda belum memahami hak dan perlindungan hukum yang diatur dalam perda.
Tindak Lanjut
Farid mendorong sinergi pemerintah, kampus, komunitas, dan pelaku industri agar gagasan pemuda cepat terhubung ke program konkret. Forum serupa akan berkelanjutan untuk memastikan dampak kebijakan terukur dan berkelanjutan di tingkat komunitas.
