MEDIASULSEL.ID MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) perdana membahas penerapan perwali insentif dan disinsentif pengendalian pemanfaatan ruang kota Makassar, Jumat (29/11/24) di Hotel Arthama Makassar.
Kabid Pengendalian Perencanaan Ruang Distaru Kota Makassar, Aswin Ressang ST mengatakan FGD hari ini diadakan untuk upaya dalam proses penetapan perwali insentif dan disinsentif.
“Seperti apa itu insentif dan disinsentif ini adalah harapan kita ke depan bahwa pemerintah Kota Makassar mendapatkan sumber pendanaan atau sumber pembiayaan baru dalam hal infrastruktur,” katanya.
Jadi di setiap pembangunan ada koefisien dasar bangunan misalnya ada intensitas bangunan yang istilahnya konvision lantai bangunan atau dikatakan kelebihan.
Nah hal hal seperti ini yang diatur dalam peraturan daerah bahwa apabila masyarakat melampaui hak dari ketinggian bangunan misalnya.
“Ada ketentuan yang harus dipenuhi setiap bangunan dan memiliki hak tersendiri,” ujarnya.
Misalnya bangunan tersebut hanya bisa berdiri lima lantai. Maka, bangunan itu apabila melebihi ketentuannya akan dikenakan biaya. Dan biayanya tersebut akan masuk dalam ke daerah sebagai PAD.
Dari PAD tersebut, pemerintah setempat dapat mempergunakannya untuk infrastruktur.
“Contoh, bangunan yang melebihi batas ketinggian yang ditentukan membayar sejumlah dana yang dikonversi kedalam rupiah, akan digunakan untuk membangun jembatan atau pedestrian itu boleh,” ungkapnya.
Karena itu, Aswin berharap dengan hadirnya FGD ini dapat menghasilkan ketentuan kebijakan patokan tarif atas kelebihan atas izin mendirikan bangunan yang ada di wilayah Kota Makassar.
“FGD ini akan berlanjut setelah rapat bersama pihak yang berwenang dan akan menetapkan tarif yang berlaku selanjutnya,” tutupnya.