mediasulsel.id – MAKASSAR — Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur Kalimantan. Nilai keseluruhan barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp16 miliar.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (31/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Hadir pula Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, unsur Forkopimda, perwakilan BNN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Makassar, serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Barang ini berasal dari jaringan luar negeri—dari Cina, masuk ke Malaysia, kemudian ke Kalimantan, hingga akhirnya beredar di wilayah Makassar,” ujar Kombes Arya dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-
9,8 kilogram sabu
-
10.465 butir pil mephedrone
-
2 kilogram ganja
Seluruh narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik BNN. Sebanyak 200 gram sabu disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
Kombes Arya menegaskan, barang bukti tersebut berasal dari lima tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus beberapa waktu terakhir. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Kalau barang ini sempat beredar, bisa merusak sekitar 160 ribu orang. Biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara bisa mencapai Rp600 miliar. Jadi ini bukan sekadar pemusnahan, tapi bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam upaya pencegahan narkoba, terutama dari keluarga dan institusi pendidikan.
“Polrestabes tidak bisa bekerja sendiri. Pencegahan harus dilakukan bersama, dari semua lapisan masyarakat,” tutup Arya.
Pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ancaman narkoba lintas negara yang kian masif, sekaligus bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.