Proses Pengisian Jabatan Sekda dan Eselon II di Makassar Terkendala, Wamendagri: Harus Ada Persetujuan Kepala Daerah Terpilih

oleh -221 Dilihat
oleh
WhatsApp Image 2025 d01 17 at 20.53.12 copy 1024x682 1
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat kunjungan resmi ke Makassar Government Center (MGC)/Dok Ist

mediasulsel.id — Makassar – Proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dipastikan belum dapat dilanjutkan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat kunjungan resmi ke Makassar Government Center (MGC), Jumat (17/1/2025).

Dalam keterangannya, Bima Arya menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri melarang pelantikan, mutasi, atau rotasi jabatan hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik.

“Setiap keputusan terkait promosi jabatan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kepala daerah terpilih. Ini penting untuk memastikan kelancaran transisi dan kesinambungan pemerintahan,” ujar Bima Arya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan pelantikan pejabat di Pemkot Makassar telah diterima oleh Kemendagri. Namun, proses tersebut belum bisa diproses karena belum ada rekomendasi resmi dari kepala daerah terpilih, yakni Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

“Izin pelantikan bisa dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari kepala daerah terpilih. Jika syarat itu terpenuhi, tentu prosesnya akan berjalan sesuai regulasi,” jelas Bima.

Bima Arya menyarankan agar jabatan yang masih kosong sebaiknya dibiarkan hingga wali kota dan wakil wali kota definitif dilantik. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan.

Langkah tersebut mendapatkan tanggapan positif dari warga Makassar. Abd Rahman MS, salah seorang warga, menilai keputusan Kemendagri sebagai langkah bijak yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Menunda pelantikan Sekda hingga wali kota baru dilantik adalah keputusan tepat. Ini memastikan pejabat yang ditunjuk benar-benar mendukung visi dan misi kepala daerah terpilih,” kata Abd Rahman.

Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Makassar selama masa transisi, sehingga pemerintahan yang baru dapat memulai langkah dengan lebih terarah.