Puluhan Mahasiswa Sosio Politik Unras di Bawaslu Sulsel, Minta Tegas Soal Pelanggaran Kadisdik Makassar

oleh -240 Dilihat
IMG20241025151516 scaled
oplus_0

MEDIASULSEL.ID, Makassar — Aliansi Masyarakat Mahasiswa Sosio Politik Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait maraknya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 di Makassar. Massa mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin diberi sanksi usai terbukti tak netral di Pilkada Makassar.

Massa menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Jumat (25/10/2024) pukul 15.00 Wita. Dalam aksinya, massa juga mendesak Bawaslu Sulsel agar lebih serius dalam menangani pelanggaran yang dilakukan Kadisdik Makassar, hingga berstatus tersangka.

Aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Sulsel (dok/and)

Para pengunjuk rasa menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintahan kota Makassar. Hal itu dianggap menjadi contoh yang buruk bagi ASN lainnya.

Massa pun meminta ketegasan Pjs Walikota Makassar Andi Arwin Azis untuk mencopot Kadisdik dari jabatannya, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh aliansi Masyarakat Mahasiswa Sosio Politik, diantaranya
1 Usut tuntas Seluruh ASN Yang Terindikasi Berpolitik Praktis.
2 Tegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu Kepada Pelaku.
3 Hukum Berat Pegawai Yang Tidak Netral.

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Abdul Malik yang ditemui mengatakan, terkait isu netralitas ASN yang terjadi di kota Makassar telah diterima, kemudian teman dari aliansi ini akan mengajukan laporannya.

“Kami belum tau apa isi laporannya, kami belum tau siapa pelapor dan siapa terlapor beserta kelengkapan laporannya apa, kami belum tau,” ujarnya.

Ditanya terkait sejauh mana pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Kadisdik) yang diduga mobilisasi terhadap tenaga honorer yang tergabung dari Laskar Pelangi melalui group via WhatsApp .

Ia menjelaskan bahwa Kadisdik kota Makassar Muhyiddin sementara menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan sekarang sudah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkumdu.

“Tadi malam sudah dilakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ini ada jangka waktunya, kita percepat prosesnya, supaya tidak melewati jangka waktu, karena proses penanganan pelanggaran pemilu itu sangat terbatas waktunya,” ungkapnya.

“Kadis masih berstatus saksi kita belum tau bagaimana nanti hasil pengembangannya,” tambahnya.

Abdul Malik berharap dan menghimbau kepada teman-teman ASN dapat menjaga netralitasnya tanpa melakukan pergerakan yang berbau politik. (And)