Purbaya Sentil Proyek PSEL Makassar: “Kusut Banget, Pantes Tak Jalan-Jalan

oleh -11 Dilihat
oleh
purbaya yudhi sadewa 1778195665978 169 1
PSEL Makassar Mandek, Menkeu Purbaya: Persoalan Lahannya Kusut

JAKARTA, Mediasulsel.id — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti mandeknya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Persoalan lahan dan perubahan payung hukum proyek disebut menjadi penyebab utama belum berjalannya proyek strategis tersebut.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam sidang debottlenecking Satgas P3M-PPE yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

“Ini kusut banget. Pantes saja enggak jalan-jalan PLTSa-nya,” kata Purbaya dalam rapat tersebut.

Menurutnya, proyek PSEL Makassar harus segera dijalankan karena menjadi perhatian langsung Presiden RI. Bahkan, ia menyebut Presiden beberapa kali menyoroti lambannya progres pembangunan PLTSa saat rapat di Hambalang.

“Yang penting ini harus jalan. Presiden pengen PLTSa ini jalan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Purbaya menawarkan solusi agar proyek tetap menggunakan lahan yang ada dengan skema payung hukum baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Proyek Waste to Energy Plant of Makassar sendiri digarap oleh PT Sarana Utama Synergy atau PT SUS. Perusahaan itu menargetkan pembangunan proyek berlangsung selama dua tahun dan pengoperasian selama 28 tahun.

PSEL tersebut direncanakan mulai konstruksi pada 2026 dan beroperasi secara komersial pada 2028 di wilayah Desa Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Namun, polemik muncul karena PT SUS menginginkan proyek tetap menggunakan dasar hukum Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik. Sementara Pemerintah Kota Makassar meminta penyesuaian ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan.

Executive Vice President SUS Environment, Stephen Yee, menilai perubahan aturan tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian awal kerja sama.

“Tuntutan sepihak ini tidak menjadi bagian dari perjanjian awal dan tidak dapat diperkirakan saat perjanjian ditandatangani,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan regulasi berpotensi memengaruhi investasi dan kewajiban yang telah dijalankan perusahaan.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar telah menyiapkan lahan alternatif sekitar 10 hektare di kawasan TPA Makassar.

Munafri juga menyoroti legalitas lahan yang saat ini dimiliki PT SUS.

“Tanah tersebut merupakan tanah cessie yang dibeli dari BNI, sampai hari ini belum selesai persoalan hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT SUS, Jamal Rizki, menegaskan bahwa risiko terkait lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai kontrak kerja sama.

Sedangkan perwakilan PT SUS lainnya, Nagwa Kamal, menyebut lahan alternatif milik pemerintah kota hingga kini belum siap secara teknis untuk pembangunan proyek tersebut.