mediasulsel.id – BONE – Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham membantah dugaan adanya praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat tersangka berinisial DR (30). Isu itu mencuat usai beredarnya potongan video percakapan di grup WhatsApp.
Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, terdengar percakapan yang diduga melibatkan orang tua DR berinisial NL dengan seorang pria bernama BH. Percakapan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya uang yang mengalir ke oknum polisi.
Iptu Irham menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak pernah ada uang yang diserahkan untuk “mengurus” perkara tersangka.
“Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegas Irham.
Polres Bone juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pihak-pihak yang dimintai klarifikasi sama-sama membantah adanya penyerahan uang ke polisi.
Pengakuan Orang Tua: Ada di Percakapan, Tapi Tak Kenal Sosok yang Disebut
NL mengakui suara dalam percakapan telepon itu adalah dirinya. Namun, NL menyebut ada seseorang yang memakai telepon milik BH menghubunginya, sementara ia tidak mengenal penelepon tersebut.
NL juga mengakui anaknya memang ditangkap dalam kasus narkoba. Saat ditanya soal nama serta kanit yang disebut-sebut dalam percakapan, NL mengatakan tidak mengenal dan mengaku hanya mendengar dari “kabar”, tanpa mengetahui sumber kabar itu berasal.
Ia turut menegaskan tidak pernah datang ke Polres, termasuk untuk menjenguk anaknya.
Istri Tersangka: Uang Rp 15 Juta Sempat Diminta Bantuan, Lalu Ditarik Kembali
Sementara itu, istri tersangka berinisial EN menjelaskan soal nominal Rp 15 juta yang ramai disebut. EN mengaku sempat meminta bantuan kepada tetangganya berinisial IC.
EN menyampaikan ia menanyakan apakah IC bisa membantu menyerahkan uang Rp 15 juta untuk “mengurus” suaminya. Namun karena tidak bisa, uang tersebut ia tarik kembali dan tidak jadi diberikan.
Tetangga: Penyidik Ingatkan Tak Perlu “Nominal-nominal”
IC kemudian membeberkan kronologi versi dirinya. Ia menyebut EN sempat mendatangi rumahnya dan meminta tolong, termasuk menyinggung soal “dana” untuk membantu mengurus suaminya.
IC lalu mengecek ke Polres. Di sana, IC bertemu penyidik yang menangani perkara dan mendapat penjelasan bahwa kasus tetap diproses melalui mekanisme asesmen sesuai prosedur.
Menurut IC, penyidik juga mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya. Setelah itu IC kembali dan menyampaikan kepada EN bahwa tidak perlu ada “nominal-nominal” uang.
Dari rangkaian komunikasi inilah, kata IC, informasi soal Rp 15 juta kemudian berkembang liar dan memicu kesimpangsiuran.
Polisi: Kasus Diproses Sesuai Prosedur, Barang Bukti 0,3 Gram
Iptu Irham menegaskan penanganan perkara DR dilakukan sesuai tahapan. Ia menyebut gelar perkara sudah dilakukan, uji laboratorium sudah berjalan, dan asesmen terhadap tersangka juga telah dilaksanakan.
Polisi menyita barang bukti narkotika seberat 0,3 gram. Hasil asesmen juga merekomendasikan DR menjalani rehabilitasi di BNNK Bone.
Irham mengajak masyarakat ikut mendukung pemberantasan narkoba, namun tetap mengedepankan verifikasi sebelum menyimpulkan sebuah informasi.
“Kalau ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, sampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja ke depan,” katanya.
