Ruslan Lallo Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak 2018, Tekankan Pengawasan Keluarga & Larangan Nikah Dini

oleh -525 Dilihat
oleh
Suasana sosialisasi Perda 5/2018 di Hotel Karebosi Premier, Ruslan Lallo didampingi narasumber La Heru dan Arifuddin Lewa.
Suasana sosialisasi Perda 5/2018 di Hotel Karebosi Premier, Ruslan Lallo didampingi narasumber La Heru dan Arifuddin Lewa.

mediasulsel.id – Makassar — Kamis, 14 Agustus 2025.
Anggota DPRD Kota Makassar Ruslan Lallo menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Karebosi Premier (Angkatan VIII). Acara menghadirkan La Heru (Penyuluh Sosial Ahli Muda, Dinsos Makassar) dan Arifuddin Lewa (pemerhati anak).

Anak adalah masa depan yang wajib tumbuh di lingkungan aman dan sehat,” tegas Ruslan.

Literasi Aturan & Peran Keluarga

Di hadapan peserta, Ruslan menekankan Perda 5/2018 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi panduan bersama mencegah kekerasan, eksploitasi, dan perilaku berisiko. Ia mengajak orang tua dan tetangga aktif mengawasi pergaulan anak di rumah maupun di luar.

“Jangan sampai anak pamit belajar tetapi berada di tempat yang membahayakan. Kuncinya kepedulian dan komunikasi,” ujarnya.

Ruslan berharap pemahaman publik atas perda kian luas agar efektif di sekolah, lingkungan, dan ruang digital. Ia mengajak kolaborasi lintas unsur agar anak Makassar berkarakter dan berdaya saing.

Poin Hukum, Layanan Dinsos & Tantangan Era Gawai

La Heru memaparkan pokok aturan, termasuk larangan pernikahan di bawah umur: usia minimal menikah 19 tahun, sedangkan definisi anak 0–18 tahun.

“Nikah dini berdampak pada pencatatan sipil dan hak anak. Pencegahan dan layanan pemenuhan hak harus konkret,” katanya.

Program Dinsos meliputi patroli penertiban anak jalanan, fasilitasi isbat nikah bagi pasangan tanpa buku nikah, serta pendampingan administrasi kependudukan dan KIS bagi keluarga kurang mampu—serta pelibatan camat–lurah untuk memastikan layanan menjangkau warga.

Arifuddin Lewa menyoroti pengasuhan di era gawai: anak yang mengenal perangkat sejak dini perlu pendampingan, batas waktu layar, dan literasi digital agar terhindar dari konten negatif dan kecanduan. Ia mendorong sekolah–orang tua membuat aturan bersama yang konsisten.

Arah Penguatan

Sosialisasi menegaskan dua kunci perlindungan anak: kepatuhan pada aturan dan pengawasan berbasis keluarga. Implementasi perda didorong melalui layanan Dinsos, edukasi digital, dan kemitraan komunitas agar anak Makassar terlindungi, sehat, dan siap bersaing.

Ringkasnya…