Medasusel.id – Makassar Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait lapak kontainer box PK5 yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) PDAM di depan MAKO AURI, wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Satpol PP Kota Makassar bersama Satlinmas Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban pada Rabu, 12 November 2024.
Sebelumnya, pemerintah setempat melalui Kelurahan Daya telah memberikan tiga kali peringatan terkait keberadaan lapak tersebut. Meskipun telah melalui proses peneguran, penertiban ini berjalan lancar, aman, dan terkendali tanpa adanya insiden berarti.
Lihat Juga: Satpol PP Kota Makassar Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kapasitas 300 Anggota Satlinmas
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, serta memastikan agar fasilitas umum tidak digunakan secara tidak sah. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih melanggar aturan penggunaan ruang publik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur.