mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 26 Mei 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sebagai upaya memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) itu diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN dari berbagai daerah. Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan dan perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan administrasi pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa jajaran ATR/BPN tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan selama dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, ASN harus mampu bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa dibayangi ketakutan berlebihan yang justru dapat menghambat pelayanan publik.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, MK menafsirkan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa pemahaman terhadap putusan tersebut harus diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan.
Ia menekankan agar tidak ada program strategis nasional maupun pelayanan masyarakat yang terhambat akibat rasa takut atau keraguan dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi pejabat atau ASN untuk bertindak semaunya. Perlindungan hukum yang diberikan tetap harus dijalankan dalam koridor aturan dan tidak boleh menjadi pembenaran terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, webinar menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber utama. Selain itu, hadir pula akademisi sekaligus pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Webinar diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Agustyarsyah dan dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh jajaran semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, profesional, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
