Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Sitapa Jaga Kepemilikan Adat

oleh -2 Dilihat
oleh
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Sitapa Jaga Kepemilikan Adat
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Sitapa Jaga Kepemilikan Adat. Doc ist.

Mediasulsel.id, Lima Puluh Kota, Kamis, 14/05/2026 — Sertipikat tanah ulayat menjadi benteng hukum bagi masyarakat adat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dalam menjaga kepemilikan adat dari potensi sengketa dan pemanfaatan berlebihan. Ketua Kerapatan Adat Nagari Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menyebut sertipikat itu memperkuat posisi ninik mamak setelah pengalaman sulit pada masa pandemi Covid-19 ketika hutan pinus di tanah ulayat banyak ditebangi karena tekanan ekonomi warga.

Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Posisi Ninik Mamak

Kepastian hukum atas tanah ulayat menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat, terutama bagi nagari yang masih menjaga tanah komunal sebagai warisan bersama.

Di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, sertipikat tanah ulayat kini dipandang bukan hanya sebagai dokumen administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat adat setempat, sertipikat itu menjadi dasar legal yang memperkuat kewenangan ninik mamak dalam menjaga tanah nagari dari pemanfaatan yang dapat merugikan anak kemenakan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menjelaskan bahwa pengalaman pada masa pandemi Covid-19 memberi pelajaran besar bagi masyarakat adat.

Saat itu, tekanan ekonomi membuat sebagian warga memanfaatkan hutan pinus di wilayah nagari secara tidak terkendali.

Situasi tersebut menjadi pukulan bagi pemangku adat karena tanah ulayat selama ini dijaga sebagai aset bersama, bukan sebagai milik perorangan yang bisa dihabiskan untuk kebutuhan sesaat.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” kata Yosef Purnama, Ketua Kerapatan Adat Nagari Sitapa, Kamis, 14/05/2026.

Dalam struktur adat Minangkabau, ninik mamak memiliki tanggung jawab menjaga harta pusaka dan tanah ulayat agar tetap memberi manfaat bagi kaum.

Namun, tanggung jawab itu tidak selalu mudah dijalankan ketika kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sedang tertekan.

Yosef menyebut para pemangku adat akhirnya harus menempuh langkah hukum untuk melindungi tanah ulayat mereka sendiri.

Keputusan itu tidak ringan karena persoalan tersebut terjadi di lingkungan anak nagari sendiri.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tutur Yosef.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi titik balik bagi Nagari Sitapa.

Masyarakat adat menyadari bahwa perlindungan adat perlu diperkuat dengan bukti hukum yang diakui negara.

Salah satu kendala yang muncul saat proses penanganan adalah belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola turun-temurun.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pengakuan sosial dan pengakuan adat saja belum selalu cukup ketika muncul persoalan hukum.

Sertipikat tanah ulayat lalu menjadi pegangan penting karena memberi bukti formal mengenai keberadaan hak masyarakat adat atas tanah tersebut.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang ninik mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Pernyataan Yosef menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat memberi posisi tawar yang lebih kuat bagi masyarakat adat.

Dengan dokumen hukum yang jelas, nagari memiliki dasar untuk mencegah pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama.