Mediasulsel.id – MAKASSAR- Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan penindakan langsung kepada wajib pajak yang menunggak.
Penunggak wajib pajak tersebut untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di peruntukkan Badan Usaha, Selasa, 30 Mei 2023
“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,”kata Reza.
Reza Menjelaskan , setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.
Selain itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2018,Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda
hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,”tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.