mediasulsel.id Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran akun bagi calon peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 13 Juni 2026 melalui sistem daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan seluruh proses penerimaan murid baru kembali dilakukan secara online melalui laman spmb.makassarkota.go.id. Orang tua diminta menyiapkan seluruh dokumen administrasi sebelum masa pendaftaran dimulai agar proses berjalan lebih mudah.
“Seluruh tahapan SPMB tahun ini dilakukan secara daring. Kami mengimbau masyarakat mempersiapkan dokumen sejak awal dan memahami tata cara pembuatan akun sebelum melakukan pendaftaran,” ujar Achi, Minggu (7/6/2026).
Setelah pendaftaran akun selesai, tahapan berikutnya adalah jalur non-domisili yang dibuka pada 15–17 Juni 2026. Jalur ini meliputi afirmasi, mutasi, dan prestasi sesuai jenjang pendidikan.
Hasil seleksi jalur non-domisili akan diumumkan pada 18 Juni 2026, kemudian peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti proses daftar ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Sementara itu, jalur domisili akan dibuka mulai 22 hingga 26 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026, sedangkan daftar ulang dan validasi berlangsung pada 28–30 Juni 2026.
Achi menjelaskan, jalur domisili merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi yang memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal atau wilayah administratif menuju sekolah tujuan.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Untuk jenjang PAUD, penerimaan dilakukan melalui jalur domisili dan afirmasi. Jenjang SD membuka jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Sedangkan jenjang SMP menerima peserta didik melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Bagi calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), orang tua diminta melakukan pengecekan data terlebih dahulu sebelum mendaftarkan anaknya. Apabila belum memiliki NISN, data peserta didik dapat diisi secara langsung sesuai jenjang pendidikan yang dipilih.
Selain membuka pendaftaran secara online, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan SPMB.
Laporan dapat disampaikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran seperti pungutan liar, praktik titip-menitip, manipulasi data, maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu Aduan Masyarakat. Pelapor diminta menyampaikan informasi secara jelas disertai bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
Dengan sistem digital dan pengawasan masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan lebih terbuka, adil, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
