MEDIASULSEL.iD — Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta pengelola usaha hiburan untuk menghentikan operasionalnya paling lambat pada Jumat, 28 Februari 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 556/240/Dispar/II/2025 yang berisi ketentuan terkait pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025.
Plh Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muh Roem, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi tempat hiburan yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah, termasuk usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pijat dan refleksi.
“Seluruh tempat usaha tersebut diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu, dengan batas akhir operasional pada Jumat, 28 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan juga perayaan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) yang jatuh pada 29 Maret 2025,” ujar Muh Roem, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, usaha hiburan yang masuk dalam kategori tersebut diperbolehkan kembali beroperasi pada Jumat, 4 April 2025, pukul 07.00 WITA.
Ia juga menegaskan bahwa bagi pengelola yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Jika ada pelanggaran terhadap aturan dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.