mediasulsel.id – Bekasi, Juli 2025 — Kabar menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh PPPK kini memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mencakup tunjangan, jaminan pensiun, dan peluang karier.
Pernyataan penting ini disampaikan Zudan saat melantik hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi pada 2 Juni 2025. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK karena keduanya adalah bagian dari satu sistem, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satu ASN, Satu Kesejahteraan
Zudan menegaskan bahwa penyetaraan ini mencakup seluruh aspek — dari hak kesejahteraan, seragam KORPRI, hingga istilah penyebutan. Menurutnya, pemisahan status hanya memperkuat diskriminasi birokrasi yang tidak produktif.
“Kami ingin semua dipandang sebagai ASN, bukan lagi PNS atau PPPK. Ini bentuk keadilan dalam birokrasi,” ujar Zudan melalui akun resmi BKN.
Langkah Nyata: Tunjangan dan Pensiun Disamakan
Selama ini, perbedaan paling mencolok yang dirasakan PPPK adalah tidak adanya jaminan pensiun dan keterbatasan tunjangan. Namun, pemerintah kini tengah merancang sistem baru agar PPPK juga memiliki hak pensiun yang adil, secara bertahap dan terstruktur.
Zudan menambahkan bahwa kesetaraan tunjangan, jaminan sosial, dan promosi jabatan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan.
Karier dan Kesejahteraan Guru PPPK Jadi Prioritas
Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada guru-guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Bersama Kementerian Pendidikan, KemenPAN-RB, dan DPR RI, BKN berupaya memastikan kesejahteraan para guru terpenuhi.
Langkah ini menjadi harapan baru, terutama bagi tenaga honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Reformasi ASN yang Lebih Adil
Dengan penyetaraan ini, semua ASN — baik PNS maupun PPPK — akan mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan setara. Seragam, jenjang karier, dan jaminan sosial akan dipersamakan secara nasional.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk penghargaan negara terhadap seluruh ASN yang telah berdedikasi untuk pelayanan publik,” tutup Zudan.