Makassar, 10 Juni 2025 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memanggil mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Kota Makassar.
Danny menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel atas dugaan korupsi senilai Rp24 miliar yang disimpan di sejumlah bank.
Usai diperiksa, Danny menyatakan kesiapannya untuk membantu penegak hukum demi mengungkap kebenaran.
“Sebagai warga negara, saya berkewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Saya mendukung penuh proses hukum untuk memperjelas permasalahan ini,” ujarnya kepada awak media.
Danny menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM saat masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Ia menyebut bahwa perannya tidak mencakup pengawasan teknis secara langsung, melainkan bersifat kebijakan.
“Saya hanya bertindak selaku KPM, itu pun sifatnya administratif. Tugas pengawasan teknis harian dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai penggunaan dana cadangan PDAM, termasuk untuk kegiatan operasional dan perayaan ulang tahun perusahaan, Danny menyatakan tidak mengetahui detail teknisnya.
“Terkait penggunaan dana cadangan, saya tidak memahami mekanismenya. Saya hanya bertindak berdasarkan SK dan perintah undang-undang,” tegasnya.
Danny juga menegaskan kesiapannya untuk kembali dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak Kejati Sulsel melalui Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi, menjelaskan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap klarifikasi dan belum masuk ke tahap penetapan tersangka.
“Masih dalam penyelidikan. Belum bisa kami rilis detailnya,” kata Soetarmi.