Tersangka Korupsi Batu Massong Kembalikan Rp2,2 Miliar, Hukuman Menanti

oleh -222 Dilihat
oleh
bantaeng
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Kasus Korupsi Batu Massong Tahun Anggaran 2013, Tersangka Kembalikan Kerugian Keuangan Negar/Dok Ist

mediasulsel.id – Bantaeng – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar konferensi pers pada Selasa (21/1/2025) malam terkait perkembangan kasus korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., didampingi KaSi Tipidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H., dan KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus ini, yakni AM dan SA, telah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp2,243 miliar.

“Para tersangka, AM dan SA, melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi. Jumlah yang dikembalikan masing-masing adalah Rp1.121.927.273 oleh AM dan Rp1.121.927.272 oleh SA,” jelas Kajari Bantaeng.

Pengembalian tersebut dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI dan akan diserahkan ke kas negara setelah putusan hukum berkekuatan tetap dari Pengadilan Tipikor Makassar.

Pengembalian Tidak Menghapus Proses Hukum

Menjawab pertanyaan terkait dampak pengembalian kerugian negara, Kajari menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proses hukum tetap berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Pengembalian ini adalah bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, tetapi tidak menghentikan penuntutan hukum terhadap tersangka,” kata Kajari.

Potensi Tersangka Baru

Kajari juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Menurutnya, fakta baru dapat terungkap selama pemeriksaan saksi-saksi atau berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang sudah ada.

“Jika ada bukti baru yang ditemukan dalam proses penyidikan, kemungkinan tersangka baru dapat muncul,” jelas Kajari.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

KaSi Tipidsus, DR. Andri Zulfikar, menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara oleh kedua tersangka merupakan salah satu bentuk nyata penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. “Ini adalah keberhasilan yang menunjukkan komitmen kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” ujarnya.