THR ASN Maros Disiapkan Rp30 Miliar, PPPK Paruh Waktu Belum Terakomodasi

oleh -3 Dilihat
oleh
Screenshot2026 02 1914593
THR ASN Maros Disiapkan Rp30 Miliar, PPPK Paruh Waktu Belum Terakomodasi

mediasulsel.id MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan kesiapan anggaran tersebut sebagai wujud komitmen pemda dalam memenuhi hak ASN menjelang Idulfitri. Ia memastikan dari sisi keuangan tidak terdapat hambatan karena alokasi THR telah dimasukkan dalam APBD tahun berjalan.

Menurut Chaidir, pencairan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Jika regulasi tersebut sudah keluar, Pemkab Maros siap langsung menyalurkan THR.

“Kalau PP sudah terbit, kita segera bayarkan. Anggaran sebesar Rp30 miliar sudah kami siapkan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, secara teknis seluruh administrasi dan mekanisme pembayaran telah dipersiapkan agar proses pencairan berjalan cepat dan tepat sasaran. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN di Maros biasanya cair sekitar satu hingga dua minggu sebelum Lebaran.

Pembayaran nantinya dilakukan secara serentak melalui transfer langsung ke rekening masing-masing ASN.

Chaidir juga menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila pemerintah pusat memutuskan percepatan pencairan. Bahkan, langkah tersebut dinilai berpotensi mendorong perputaran ekonomi daerah.

“Kalau harus cair lebih awal tidak ada masalah. Justru bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para ASN agar menggunakan THR secara bijak, terutama untuk kebutuhan penting selama Ramadan dan Idulfitri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengungkapkan sekitar 6.000 ASN di lingkup Pemkab Maros akan menerima THR tahun ini. Namun, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima.

“Untuk PPPK paruh waktu belum ada kebijakan yang mengatur, karena juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Pemkab Maros memastikan seluruh persiapan telah rampung sehingga pencairan dapat segera dilakukan begitu regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.