Makassar

Uji Layanan Peralihan Hak 10 Hari Beri Kepastian Balik Nama Sertipikat

0
Masyarakat mengurus balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Semarang

Mediasulsel.id, Semarang, Rabu, 12 Agustus 2026 — Uji layanan Peralihan Hak 10 Hari dirancang untuk memberi kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan kantor pertanahan.

Alur layanan mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah selama tiga hari.

Pejabat Pembuat Akta Tanah kemudian menargetkan pembuatan Akta Jual Beli selama dua hari.

Setelah persyaratan lengkap dan pembayaran Surat Perintah Setor serta Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan, kantor pertanahan memproses berkas paling lama lima hari.

Diterapkan secara bertahap

Pilot project tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 17 kantor pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Tahap kedua direncanakan berlangsung pada 24 September 2026 dengan tambahan 24 kantor pertanahan.

Layanan selanjutnya akan diperluas bertahap berdasarkan hasil pelaksanaan dan evaluasi.

Masyarakat berharap target dapat dijalankan

Tulus Satriawan, warga yang pernah mengurus balik nama di Semarang, menyebut proses dapat selesai sekitar tujuh hari kerja ketika berkas sudah lengkap.

“Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah, jadi saya yakin Kantah Kota Semarang siap menjalankan layanan ini,” kata Tulus di Semarang, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dedi, pemohon lain, menilai pelayanan cepat harus disertai kepastian kapan berkas selesai.

Menurutnya, target waktu membantu masyarakat memperkirakan kapan produk layanan dapat diterima tanpa menunggu kabar yang tidak jelas.

Exit mobile version