Mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 08/06/2026 – Seorang pensiunan BUMN merasakan langsung perubahan signifikan layanan pertanahan setelah memilih mengurus sendiri peningkatan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Ia mengaku prosesnya kini transparan dan jelas, berbeda jauh dengan pengalamannya belasan tahun lalu.
Sutrisno, warga berusia 61 tahun, tengah mengurus perubahan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Sempat berniat menggunakan jasa notaris, ia mengurungkan niat tersebut setelah mengetahui biaya yang harus dikeluarkan mencapai puluhan juta rupiah. Setelah mencari informasi, ia justru mengurus langsung ke kantor pertanahan dengan biaya jauh lebih terjangkau.
Hindari Biaya Notaris Puluhan Juta
Awalnya Sutrisno berniat menggunakan jasa notaris untuk mengurus peningkatan hak atas tanahnya. Namun, tawaran biaya yang dinilai sangat mahal membuatnya mencari alternatif lain.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris,” ungkap Sutrisno, Senin, 29/06/2026.
Keraguan sempat menghinggapi dirinya untuk mengurus secara mandiri karena trauma pengalaman buruk di masa lalu. Sekitar 15 tahun lalu, ia pernah menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat, namun urusannya tak kunjung selesai hingga satu tahun. Pengalaman itu membuatnya skeptis terhadap kemudahan layanan.
Setelah memastikan prosedurnya ke Kantah Kota Bogor, ia akhirnya memutuskan untuk memproses sendiri. “Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” jelasnya.
Tahapan Jelas dan Transparan
Sutrisno menjalani proses pengurusan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meskipun harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan, ia menilai seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.
Sutrisno menceritakan ia harus kembali dua kali ke Kantah Bogor untuk melengkapi berkas. Pertama karena belum melengkapi batas tanah, dan kedua karena kekurangan saksi. Pada kunjungan berikutnya, seluruh persyaratan permohonan pengukuran ulang akhirnya dinyatakan lengkap oleh petugas.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan. Ia juga menyambut baik rencana penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah.
