Mediasulsel.id Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 17 lurah hingga sekretaris kecamatan (sekcam) Pemkot Makassar dalam Pilkada 2024 merupakan pelanggaran serius. Danny berencana memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan bagi mereka yang terbukti bersalah.
“Risikonya kalau didapat itu, dipecat, bukan nonaktif atau nonjob. Karena dia kan UU Pemilu, kemudian terlibat,” ungkap Danny, seperti dilansir dari DetikSulsel, Jumat (6/12/2024).
Untuk mengatasi masalah ini, Danny berencana melibatkan pihak eksternal, termasuk LSM (NGO), dalam proses pelaporan dan pemeriksaan para ASN yang diduga melanggar aturan. Pemkot Makassar akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kemungkinan saya akan (jalur) independen, jangan saya (melapor). Lewat NGO, kan internal kita ini, NGO yang sidang, periksa. Makanya kita mau lihat (aturannya),” jelasnya.
Danny juga telah melaporkan masalah ini kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Ia menyatakan bahwa Wamendagri mendukung tindak lanjut kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Saya sudah menghadap (lisan) untuk diproses, menghadap kemarin di wamen. Sudah. Disampaikan sebagai pembelajaran,” ujar Danny.
Ia menambahkan, “Saya tanya (ke Wamen) ini diproses atau tidak, kalau tidak diproses jadi modus, kalau diproses pasti ada risikonya. (Jawaban Wamen) proses aja, Pak, supaya jadi pembelajaran.”
Melalui langkah ini, Danny berharap ASN dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada demi menjunjung tinggi integritas pemerintahan.