mediasulsel.id – Makassar – Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).
Dalam agenda yang sama, turut diserahkan LHP Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset tahun 2024 sampai Semester I 2025.
Selain itu, ada pula LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional PDAM Kota Makassar tahun 2023 hingga Triwulan III 2025.
Appi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi.
Menurutnya, pemeriksaan BPK bukan sekadar evaluasi, melainkan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel, kami harapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujar Appi.
Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Appi juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulsel yang telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada sejumlah daerah di Sulsel.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan memastikan program yang dibiayai APBD berjalan ekonomis, efisien, dan efektif serta tepat sasaran.
Sementara PDTT, kata Appi, diharapkan membantu pemerintah daerah melihat tingkat kepatuhan pada aturan sekaligus mencegah potensi indikasi kerugian daerah.
“Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ucapnya.
Appi mengakui selama proses pemeriksaan masih ada kekurangan, termasuk soal penyediaan dan penyajian dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Meski begitu, Pemkot Makassar memastikan akan terus membenahi diri dan mengikuti pedoman serta ketentuan yang berlaku.
Appi menyebut pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan kinerja dan PDTT.
Ia berharap BPK tetap memberikan arahan agar tindak lanjut bisa tuntas tepat sasaran dan tepat waktu.
Di akhir sambutan, Appi juga menyampaikan permohonan maaf bila selama proses pemeriksaan ada hal yang kurang berkenan dari jajaran Pemkot kepada tim pemeriksa.
“Hasil pemeriksaan ini, dapat menjadi motivasi bagi kami seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan setiap pemeriksaan harus menghadirkan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
Ia menyebut pemeriksaan BPK mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Winner Franky menjelaskan, dalam rangkaian pemeriksaan, temuan selalu disampaikan kepada entitas untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi agar laporan bersifat adil, akurat, dan objektif.
Pada periode ini, ia memaparkan beberapa pemeriksaan strategis, salah satunya pemeriksaan kinerja efektivitas manajemen aset yang menyoroti digitalisasi pengelolaan aset, penataan data, dan pemanfaatan aset.
BPK juga melakukan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan PDAM yang menemukan masalah seperti tingkat kehilangan air yang dinilai tinggi, pendapatan air yang belum optimal, hingga perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Atas temuan tersebut, kami merekomendasikan agar direksi perusahaan air minum melakukan pengendalian kebocoran air, mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku,” ujarnya.
Selain itu, ada pemeriksaan kepatuhan pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan PAD yang menyoroti pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan yang belum optimal.
BPK merekomendasikan pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Winner Franky menambahkan, BPK juga menilai kepatuhan pengelolaan belanja daerah pada sejumlah kabupaten, termasuk kesesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan standar biaya.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky.
