Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan membahas penyelesaian persoalan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Gambut Jaya di Kabupaten Muaro Jambi. Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi pada Rabu (31/12/2025).
Dalam pertemuan itu, Ossy menekankan penanganan kasus pertanahan harus dilakukan secara terstruktur dan berlandaskan ketentuan hukum yang jelas. Ia mengingatkan agar setiap keputusan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Dalam penyelesaian kasus pertanahan, ATR/BPN harus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ossy di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.
Ossy menyebut persoalan lahan transmigrasi yang dibahas merupakan kasus lama dengan tingkat kompleksitas tinggi. Karena itu, prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan dalam setiap tahapan penanganan.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru berujung pada keputusan yang tidak kuat secara hukum dan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN saat ini menangani persoalan tersebut melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan sistematis dan akuntabel.
“Penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi tidak hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan dan masa depan masyarakat. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci,” katanya.
Ossy berharap kolaborasi ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi dapat mendorong penyelesaian lahan transmigrasi di Gambut Jaya. Menurutnya, upaya ini sekaligus memperkuat kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Bupati Muaro Jambi periode 2011-2016 Burhanuddin Mahir. Sejumlah pejabat ATR/BPN juga hadir mendampingi Ossy, di antaranya Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Pencegahan dan Konflik Pertanahan Hendra Gunawan, Direktur Landreform Rudi Rubijaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Adjie Arifuddin.
